Seringkali, praktisi hukum terjebak dalam anggapan bahwa penyusunan dokumen hukum (legal drafting) yang “keren” adalah yang dipenuhi dengan istilah asing, kalimat panjang yang berbelit, dan kosakata serapan yang rumit. Padahal, esensi dari sebuah produk hukum—baik itu kontrak, perjanjian, maupun peraturan—adalah kejelasan makna.
Bahasa Adalah Alat Utama Ahli Hukum Berbeda dengan dokter yang menggunakan stetoskop atau arsitek yang menggunakan perangkat lunak desain, alat utama seorang ahli hukum adalah bahasa. Jika bahasanya kacau, maka kacau pula kepastian hukum yang dihasilkannya.
Kesalahan penempatan tanda baca, penggunaan kata sambung yang tidak tepat, atau struktur kalimat yang tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menyebabkan multitafsir. Dalam dunia bisnis dan hukum, multitafsir adalah celah sengketa yang sangat mahal harganya.
Kembali ke Kaidah Baku Di Lexpro.id, kami percaya bahwa produk hukum yang berkualitas haruslah tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia. Hal ini bukan sekadar soal estetika penulisan, melainkan soal perlindungan hukum. Kalimat yang efektif dan lugas akan meminimalisir risiko salah tafsir di kemudian hari.
Sudah saatnya kita meninggalkan gaya bahasa hukum kolonial yang kaku dan beralih ke penulisan hukum modern yang logis, sistematis, dan sesuai PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia).
Ingin mendalami teknik penulisan ini? Temukan kelas-kelas spesialis legal drafting hanya di Lexpro.id.





