5 Kesalahan Umum dalam Penulisan Kontrak Bisnis yang Sering Diabaikan

5 Kesalahan Umum dalam Penulisan Kontrak Bisnis yang Sering Diabaikan

Menyusun kontrak bisnis terlihat sederhana, tinggal menyalin templat yang ada di internet, ganti nama pihak, dan tanda tangan. Benarkah demikian? Faktanya, banyak sengketa bisnis bermula dari kontrak yang disusun secara asal-asalan (copy-paste) tanpa memahami konteks dan kaidah penulisan.

Berikut adalah 5 kesalahan umum yang sering kami temukan dalam kelas-kelas di Lexpro.id:

  1. Definisi yang Tidak Konsisten: Menggunakan istilah yang berubah-ubah. Misalnya, di awal disebut “Pihak Pertama”, di tengah berubah menjadi “Klien”, di akhir menjadi “Pemberi Kerja”.
  2. Penggunaan Kata “Dapat” dan “Wajib” yang Tertukar: Dalam hukum, “dapat” berarti wewenang (boleh dilakukan, boleh tidak), sedangkan “wajib” adalah keharusan. Kesalahan memilih kata ini bisa mengubah kewajiban menjadi sekadar opsi.
  3. Kalimat yang Terlalu Panjang (Inefektif): Satu kalimat yang terdiri dari 5 baris tanpa titik koma seringkali mengaburkan subjek dan predikat, membuat pembaca bingung siapa yang harus melakukan apa.
  4. Mengabaikan PUEBI: Kesalahan ejaan dan tanda baca sering dianggap sepele, padahal tanda koma yang salah tempat bisa mengubah makna pasal secara drastis.
  5. Pasal Karet (Ambigu): Menggunakan kata sifat yang tidak terukur seperti “dalam waktu yang wajar” atau “secara baik” tanpa definisi yang jelas.

Menghindari kesalahan ini memerlukan latihan dan pemahaman mendalam tentang tata bahasa hukum. Pelajari selengkapnya tentang teknik menghindari drafting error melalui modul pembelajaran interaktif di Lexpro.id.

Facebook
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *